Pengumuman! Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh Bagi Kalian Yang Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

 

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur natal dan Tahun Baru, berikut syarat KA berpergian jarak jauh.

Akhirnya pemerintah batalkan kebijakan PPKM Level 3 serenta se Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanggal 24 Desember 2021hingga 2 Januari 2022.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan perkeratapian selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru2022.

Baca Juga: RESMI! KRL Solo-Jogja Mulai Beroperasi Gantikan KA Prameks, Selamat Tinggal Kenangan...

Berikut ini syarat perjalan KA Jarak Jauh dan Jarak Dekat:

1. Tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)

2. Mematuhi ketentuan pengetatan prokes

3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes negatif virus corona

Calon penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dosislengkap (dua dosis) dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes Antigen 1x24 jam sebelum hari keberangkatan.

 

4. Ketentuan penumpang di bawah usia 12 tahun

5. Orang yang belum vaksin tidak boleh melakukan perjalanan.

6. Penumpang dilarang naik KA jika menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19

Baca Juga: NAUZUBILLAH! Roy Kiyoshi Bongkar Ramalan: Bakal Terjadi Musibah Besar, Termasuk Kecelakaan KA

 

7. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan moda transportasi Kereta Api wajib menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali anak di bawah 12 tahun.

 

Peryaratan KA Jarak Jauh tersebut mulai tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022. 

 

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler