Jurnalposmedia UIN Bandung Gelar PJTLN Daring Perdana di Jawa Barat

6 November 2021, 13:34 WIB
Pemateri Lasma Natalia sedang menjelaskan peran jurnalisme dalam demokrasi, Jumat 5 November 2021. /Dokumen pribadi Jurnalposmedia

CerdikIndonesia – Jurnalposmedia UIN Bandung menggelar Pelatihan Tingkat Lanjut Nasional (PJTLN) 2021 selama 3 hari pada Jumat hingga Minggu, 5-7 November 2021.

Mengusung Advokasi Jurnalisme dalam topik bahasannya, pelatihan ini diikuti oleh 20 delegasi dari berbagai Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Indonesia.

Pemateri pada PJTLN daring perdana di Jawa Barat ini antara lain, Lasma Natalia selaku Direktur LBH Bandung.

Baca Juga: Mama 2021 Diumumkan 11 Desember 2021, Cara Gampang Vote Mnet Asian Music Awards Pakai HP, Yuk Cobain di Sini

Selain itu juga ada Asfinawati selaku Ketua Umum YLBHI dan Iqbal Tawakal Lazuardi selaku Sekretaris AJI Bandung.

Di hari pertama, Lasma Natalia menyatupadukan pandangan para delegasi dengan sesi tanya jawab terkait hak-hak yang dimiliki seorang jurnalis.

Para delegasi dengan antusiasnya menanggapi pertanyaan tersebut.

Baca Juga: SPOILER Anime Boruto-Naruto Next Generations Episode 223, Pertarungan Inojin vs Houki Ujian Chunin

Tentunya, jurnalis memiliki hak-haknya, yaitu hak dalam berpendapat, hak mendapat atau menyampaikan informasi, dan hak tidak mendapatkan kekerasan.

Namun saat ini, kata Lasma, hal tersebut jauh dari kata selaras.

Pendapat Lasma disepakati oleh salah satu delegasi, Aziz Nurulloh dari LPM Saintek UIN Bandung.

Baca Juga: Jadwal Bulu Tangkis Semifinal Hylo Open 2021 Hari Ini: Kelvin/Marcus Lawan Thailand, Saksikan Secara Langsung

Menurutnya, hal tersebut sudah bukan lagi menjadi rahasia umum.

“Sudah banyak kasus media yang diberedel karena menyinggung suatu kelompok. Sehingga, ketika jurnalis kritis akan suatu hal yang berpendapat berbeda, kebanyakan dibungkam,” tutur Aziz.

Salah satu delegasi LPM Gemercik Media, Hasna Azizah juga menambahkan pendapat.

Baca Juga: SINOPSIS What's Wrong With Secretary Kim Episode 6, WAH! Young Joon dan Mi So Akhirnya Lakukan Hal Ini

Katanya, regulasi pemerintah tidak mengakomodir hak jurnalis saat ini.

“Menurut data yang didapatkan dari AJI, kasus kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya meningkat. Dalam UU Dewan Pers juga ketiga hak jurnalis tersebut tidak diberdayakan dengan sebagaimana mestinya,” ujar Hasna.

Menanggapi tanggapan tersebut, Lasma berpendapat bahwa kondisi jurnalis Indonesia saat ini belum aman.

Baca Juga: Dosen UNRI Sebut Mana Bibir ke Mahasiswi Disaat Bimbingan Skripsi,Begini Cerita Lengkap Pelecehan Seksualnya

Terdata sejak 2021, sebanyak delapan kekerasan fisik, lima teror dan intimidasi, serta pelanggaran dan juga tuntutan hukum.

Lanjutnya lagi, aktivitas jurnalisme ini dampaknya sangat besar bagi keberlangsungan khalayak yang menunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga: Website Cek Penerima BPUM BNI di eform.bni.co.id, Buruan Cek Pengumuman Penerima BLT UMKM Tahap 3 Tanpa Ribet

“Kita sebagai jurnalis sudah sepatutnya mengemukakan hal-hal yang dirasa penting untuk khalayak. Seharusnya, kasus-kasus yang belum terungkap karena dirasa belum ada perubahan dari sistem regulasinya, tetap harus dilanjutkan dan jangan berhenti. Balik lagi ke aktivitas jurnalisme yang dilakukan jurnalis dampaknya sangat besar,” pungkas Lasma.***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler