RAMAI! Petisi Boikot Saipul Jamil Muncul di Televisi dan Youtube Tembus 300 Ribu, Berikut Link-nya

5 September 2021, 21:45 WIB
Petisi Saipul Jamil /Yuan Ifdal Khoir/

CERDIK INDONESIA - Kebebasan penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara banyak menarik perhatian publik tanah air.

Pasalnya kebebasan pria berusia 41 tahun tersebut disambut meriah oleh fansnya yang tumpah ruah di jalanan.

Hal itu ternyata memicu amarah banyak netizen yang mengaggap penyambutan kebebasan Saipul Jamil merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual.

Seruan untuk memboikot penyanyi dangdut Saipul Jamil tampil di televisi dan Youtube semakin menggema. Hal itu karena catatan kejahatannya sebagai pelaku pedofilia.

Sebagai langkah nyata, publik ramai-ramai menandatangani petisi di Change.org. Petisi berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE ini menargetkan 500.000 tanda tangan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Thomas, Uber dan Sudirman 2021: Berikut Ini Pemain Indonesia di Piala Thomas

Dari 500.000 tanda tangan, hingga kini sudah lebih dari 338.000 tanda tangan.

Pada 2016, Saipul Jamil divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Baca Juga: Profil Angga Sasongko, Orang yang Tarik Film Nussa dan Keluarga Cemara Akibat TV Beri Panggung Saipul Jamil

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Baca Juga: SPOILER Sinopsis dan Link Nonton Hometown Cha Cha Cha Episode 4: Doo Shik Membuat Hye Jin Kehilangan Kata-kata

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan.

Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.

Berikut link petisi tersebut: klik di sini

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler