LANGSUNG MASUK REKENING! Berikut Cara Daftar BSU Karyawan Rp 1 Juta

21 Agustus 2021, 21:26 WIB
2 Cara Cek Daftar Penerima BSU Gaji Rp1 Juta di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Foto: ilustrasi /Istimewa

 

CERDIKINDONESIA - Hingga akhir Agustus 2021, Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp. 2 juta dapat di transfer ke masing-masing rekening karyawan.

 

 

Karyawan yang berhak sebagai penerima BSU senilai 1 juta rupiah bisa mulai mengecek rekening masing-masing. 

 

Uang Bansos untuk para karyawan dikirim di setiap Bank yang dimiliki oleh karyawan di wilayah PPKM level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

  

Kemenker telah menerima transfer dana dari Kemenkeu untuk bantuan BSU gaji. Sedangkan penyaluran untuk para karyawan mulai dijadwalkan mulai hari Kamis 12 Agustus 2021.

 

Baca Juga: LANGSUNG MASUK REKENING! Berikut Cara Daftar BSU Karyawan Rp. 1 Juta

Kemenker mengatakan menyalurkan bantuan BSU untuk dari pemegang BPJS Ketenagakerjaan lima Bank untuk mencairkan BSU kepada karyawan atau pekerja yang berhak menerima BSU Rp. 1 juta.

 

 

Bank Humbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), yang dikhususkan untuk para penerima Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

 

Selain itu bagi karyawan atau para pekerja yang menerima bantuan BLT atau BSU dengan Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, bisa di cek di rekening BCA, BRI, BNI, dan Bank BSI.

Bagi para penerima diharapkan bersabar karena pencairan BSU tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

 

 

Baca Juga: 1,25 Juta Karyawan Dipastikan Dapat BSU Rp1 Juta, Segera Cek Nama Anda di BPJS Ketenagakerjaan

 

Dana yang akan diterima oleh para penerima BSU atau bansos akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000 selama 4 bulan. Jadi total yang akan didapatkan para karyawan sebesar Rp. 2,4 juta per bulan.

 

Berikut cara daftar BSU Karyawan Rp. 1 juta:

1. Masuk pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Memilih menu Registrasi
3. Melakukan Pengisian  formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
4. Jika sudah berhasil, akan mendapatkan PIN (Personal Identification Number)
5. PIN akan dikirim melalui email & SMS pada nomor ponsel yang sudah terdaftar

 

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler