Aksi DJ Dinar Candy Lawan PPKM Level 4 Jadi Musibah, Dinar Candy Dilaporkan Kasus UU Pornografi

5 Agustus 2021, 18:59 WIB
Viral Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Dua Undang-Undang Sekaligus /Instagram.com/dinar_candy

CerdikIndonesia - DJ Dinar Candy sempat membuat aksi sebagai bukti penolakan kebijakan PPKM Level 4 dengan pakai Bikini dan telanjang dijalanan.

Ia membuat kerusuhan atas melawan kebijaka pemerintah PPKM Level 4. Atas penolakan itu, DJ Dinar Candy dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

DJ Dinar Candy dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi.

"Melaporkan public figure Dinar Candy terkait peristiwa kemarin dia posting di IG berpakaian bikini di trotoar jalan bahwa dia stres karena PPKM diperpanjang," jelas Gurun Arisastra selaku Direktur Eksekutif LBH SEMMI kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

 

Baca Juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi, Buntut Protes PPKM Pakai Bikini ke Jalanan

Laporan Guruh diterima dengan nomor laporan polisi STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Dinar Candy dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan saya sekarang akan ke Polres Jaksel untuk di-BAP," katanya.

Kasus yang dilaporkan, Guruh membeberkan bukti video heboh Dinar Candy berbikini. Selain itu, ada bukti potongan foto tangkapan layar video.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengancam akan melaporkan Dinar Candy ke polisi.

Baca Juga: DJ DINAR CANDY Stres Gara-Gara PPKM Level 4 Diperpanjang, Turun ke Jalan Pakai Bikini Merah dan Telanjang

 

Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi.

"Karena perbuatannya telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Rabu 4 Agustus 2021.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," katanya.

Baca Juga: BOSAN MENJOMBLO, DINAR CANDY Berburu Lelaki Buat Jadi Pacar Bayarannya, Kriterianya GINI

Tak hanya itu, Bintang sempat melaporkan Dinar ke Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Bintang menyebut akan melaporkan Dinar dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dinar Candy sendiri telah diamankan polisi. Saat ini dia masih diperiksa di Polres metro Jaksel.

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler