Segera Daftar BLT UMKM Dilaman oss.go.id, Ini Syarat-Syarat Penerima

6 April 2021, 08:01 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementeri Koperasi dan UKM akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

Menurut Teten, penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair di Maret, Segera Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Lolos Penerima BPUM

Pemerintah belum memberikan tanggal penyaluran BLT UMKM, namun kalian bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online dan gratis dilaman oss.go.id.

Cara daftar agar bisa cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil;
  2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.iddengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
  3. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”.

- Untuk skala usaha Kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: YESS Cair Lagi! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Kemenkop, Ini Kriteria Penerima, Ada Namamu Gak?

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”, lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, lalu klik “Simpan”.

Kemudian klik “Selanjutnya”. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik “Selanjutnya”, silakan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik “Tambah Usaha” dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik “Selanjutnya”.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Baca Juga: Lanjut Cair Rp2,4 Juta di Maret, Ikuti Cara Daftar BLT UMKM BPUM dan Kriteria Penerima di 2021

Syarat daftar BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

  1. WNI;
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler