Terciduk! KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Suap Benur

15 Maret 2021, 17:12 WIB
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo. //Restu Fadilah/Arahkata

CERDIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).

Kasus suap benih lobster itu melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang saat ini berstatus tersangka.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drakor The Penthouse 2 Episode 9 : Kang Ma Ri Akan Ungkap Kejahatan Dan Tae!

Uang sebesar puluhan miliar tersebut tersebut dibawa menggunakan lima mobil biasa digunakan untuk operasional bank.

Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK menerangkan penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 5 : Dinda Merasa Dialah Penyebab Geri Kecelakaan

"Hari ini Senin 15 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih-benih lobster," ucap Ali Fikri.

Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih lobster itu diduga tidak pernah ada.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor di YoTube Untuk Debut Solonya, PSY Kalah Jauh

Ternyata sebelumnya Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu. Padahal aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.***

 

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler