Menjadi Perhatian Publik Terkait Kerumunan Jokowi di Maumere, NTT, KAMI Se-Jawa Keluarkan Maklumat

27 Februari 2021, 11:42 WIB
Kerumunan massa dalam menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuai pro dan kontra. /Dok. Kemensetneg/

 

CerdikIndonesia- Kunjungan kerja yang dilakukan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 kemarin masih menuai perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Koalisai Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengeluarkan maklumat dengan Nomor :08/II/2021.

Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat, maklumat dari KAMI tersebut mengatakan negara Indonesaai adalah negara hukum (racht staat), yang tidak mengenal adanya diskriminasi, juga double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negaranya.

Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra Saat Melakukan Kunjungan di Maumere, Ernest Prakasa Kritik Jokowi: Bukan Teladan Baik

KAMI menyampaikan sikapnya dalam beberapa pion dalam maklumat mengenai kerumunan Jokowi tersebut pada Jumat 26 Februari 2021, di antaranya:

  1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa  Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
  2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk  menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 di 2021 Akan Ditutup, MAAF Kriteria Ini Dilarang Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Baca Juga: Minat Jadi PNS? BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Bocoran Jadwal dan Tips Lolos Seleksi

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

  1. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 d iatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).

Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa diantaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah. Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Kumpulan Ramalan Mbak You di 2021 Bikin Terkejut: Kelanjutan Pandemi Covid-19 Semakin Nyata!

Baca Juga: Tak Cuma Indonesia, Korea Selatan Mulai Lakukan Vaksinasi COvid-19 ke Rakyatnya

Serta Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI JAWA TIMUr, Syafril Sjofyan dari KAMI JAWA BARAT, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler