Sebabkan Kerumunan di NTT, KAMI keluarkan Maklumat Tertulis untuk Jokowi

26 Februari 2021, 16:50 WIB
Kunjungan Jokowi ke Maumeere /Agus Suparto/Twitter/Joko Widodo

CERDIK INDONESIA Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengeluarkan maklumat dengan Nomor : 08/II/2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Maklumat tersebut muncul untuk menyikapi kasus kerumunan massa pada Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikki NTT, pada tanggal 23 Februari 2021.

Dalam maklumat tersebut KAMI menyebut bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht staat), yang tidak mengenal adanya diskriminasi, juga double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negaranya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tertangkap Melakukan Pertemuan dengan Sandiaga Uno, Apa yang dibahas?

KAMI juga menyampaikan sikap mereka mengenai kasus kerumunan Jokowi tersebut ke dalam beberapa poin yang ada di dalam maklumat tersebut pada Jumat 26 Februari 2021, di antaranya:

Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Baca Juga: Tagar #DKIbutuhGubernur Trending Twitter, Sindiran untuk Anies Baswedan?

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

 

Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 d iatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).

Baca Juga: Banjir Jakarta, Anies: Sudah Surut 100 Persen

Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa diantaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah. Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Serta Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI JAWA TIMUr, Syafril Sjofyan dari KAMI JAWA BARAT, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler