Polisi Masih Dalami Peran Kompol YP, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yang Melibatkan Kapolsek Astanaanyar

18 Februari 2021, 15:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /Divisi Humas Polri/

CERDIKINDONESIA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol YP untuk melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengkomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol YP yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Ringkus Penyanyi Rinada Tersangkut Dugaan Kasus Narkoba Indekos Bandung

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip Cerdik Indonesia dari Antara pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kompol YP kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Jennifer Jill Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ajun Prawira Sang Suami Ikut Diperiksa Polisi

Kompol YP bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Sebelumnya Kapolri ke 24 Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham.

Baca Juga: HEBOH! Artis Inisial JJ Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Dugaan Narkoba, Sedang Berada di Perumahan Elit

Menurut dia, hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler