CERDIKINDONESIA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji Karyawan dalam dua termin pada tahun 2021.
Dua termin itu, penyaluran BLT Subsidi Gaji dibagi menjadi lima tahap.
Namun, Di tahun 2021 ini Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU BLTsubsidi gaji tidak dilanjutkan.
Hal itu dikarenakan tidak ada alokasi APBN 2021 untuk program BSU BLTsubsidi gaji pekerja / karyawan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk kembali menyalurkan BSU BLT subsidigaji di tahun 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU BLTsubsidi gaji jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
Baca Juga: Gampang! Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Bisa Pakai HP Aja, Langsung Dapat Rp2,4 Juta dari Jokowi
Kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2021 masih dinanti oleh para karyawan.
Pasalnya dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan ini karyawan bisa dapat Rp1,2 juta seperti tahun 2020 lalu.
“Setelah melalui serangkaian rapat dan sidang kabinet diputuskan memang skema bantuan subsidi upah meskipun itu bagus, cukup membantu, tetapi kita untuk sementara ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan dulu karena perlu perbaikan database," ujar Yustinus dalam Webinar Diskusi Online “Manajemen Data dan Anggaran Penanganan Covid-19”, Rabu 10 Februari 2021.
Bantuan BSU BLT subsidi gaji ditransfer melalui bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja/karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Nominal BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta diberikan dua kali dalam besara Rp1,2 juta langsung ke rekening penerima.***