Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah di Buka, Simak Langkah-Langkah dan Syaratnya

11 Februari 2021, 09:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 /Kemendikbud

 

 

CERDIKINDONESIA- Kementerian Pendidikn dan Kebudayaan telah membuka pendaftran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2021.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai 31 Oktober mendatang.

Apabila siswa telah membuat akun maka akan dilanjutkan segera mendaftar KIP kuliah yang sesuai dengan masuknya jalur perguruan tinggi melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN dan jalur mandiri.

Pada tahun 2020 KIP kuliah sudah disalurkan pada 200 ribu mahasiswa baru yang sudah menerimanya.

Baca Juga: UPDATE! Jokowi Bocorkan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Kemudian KIP Kuliah adalah suatu program yang akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan bebas biaya kuliah di perguruan tinggi dan biaya bantuan hidup setiap bulan.

Hal ini khusus untuk mahasiswa yang telah memenuhi syarat ekonomi dan aademik keunggulan KIP kuliah.

Berikut keuntungan KIP Kuliah bagi mahasiswa:

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca Juga: SEGERA CAIRKAN BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP atau KIS Login dtks.kemensos.go.id

Sedangkan Jangka waktu pemberian KIP Kuliah Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8  semester
  • Diploma Empat maksimal 8  semester
  • Diploma Tiga maksimal 6  semester
  • Diploma Dua maksimal 4  semester

Kemudian Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4  semester
  • Dokter Gigi maksimal 4  semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2  semester
  • Guru maksimal 2  semester.

Syarat umum pendaftar KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. 

Syarat khusus penerima KIP Kuliah KIP Kuliah

Baca Juga: DISINI! Cara Mudah Mencairkan BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS, Buruan Jangan Ketinggalan

KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi  diantaranya yaitu disabilitas dengan hal utama Mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa pertimbangan khusus, mahasiswa afarmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca Juga: Joe Biden Kecam Vladimir Putin, Kirim Jet Nuklir ke Pangkalan Militer AS yang Berbatasan dengan Rusia

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

 

Editor: Dessy Aliyanti Sari

Tags

Terkini

Terpopuler