Selengkapnya, Tata Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Februari 2021 Sebesar Rp2,4 Juta

8 Februari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi pencairan BLT 2021. /Dokumen Antara/

CerdikIndonesia - Melalui program BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM dapat selamatkan ekonomi pelaku usaha Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM menginstruksikan untuk kembali melanjutkan program BLT UMKM yang dianggap sukses dapat membantu pelaku usaha UMKM tahun lalu.

Jika anda adalah ekonomi daftarkan diri anda segera, cek penerima dan tunggu jadwal pencairan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berikut tata cara dan syarat penerima BLT UMKM Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Love Scene Number Episode 3 : Permasalahan Keempat Wanita Mulai Meruncing

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor NIK dan KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Apakah Lee Son Akan Berikan Zi Oh ke Human Tech? Simak Sinopsis LUCA : The Beginning Episode 3

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.***

 

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler