Terkuak!!! Ternyata Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi

4 Februari 2021, 09:53 WIB
Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

CerdikIndonesia- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa, 2 Februari 2021.


Baca Juga: WOW!! Politisi PDIP Dewi Tanjung Sebut Bisa Tenggelamkan Bu Susi


Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

 

Baca Juga: LINK Streaming Buku Harian Seorang Istri 4 Februari 2021: CIYYEH Dewa Tidak Ingin Nana Dekat-Dekat Pasha

 

 

Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.

 

Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.

 

"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Ia tidak membuat laporan itu.

Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor. "Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," jawab Abdul lagi.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler