HATI-HATI! Empat Merek Masker Ini Ternyata Berbahaya, Tidak Ada Izin BPOM

29 Januari 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi orang-orang mengenakan masker /Pexels/August de Richelieu

CERDIK INDONESIA - Dewasa ini, penggunaan masker di kalangan masyarakat semakin marak.

Namun bagi kalian yang rutin menggunakan masker tersebut harus lebih berhati-hati.

Masker untuk wajah saat ini tengah populer digunakan oleh banyak kaum hawa.

Penggunaan masker bubuk diyakini mampu mencerahkan kulit, mengatasi jerawat, dan berbagai masalah wajah lainnya.

Variasi produk masker kecantikan saat ini juga sangat beragam, bahkan ada yang produksi rumahan atau home industry.

Baca Juga: KABAR DUKA, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia

Namun, perlu diwaspadai mengenai keamanan produk masker karena baru-baru ini, polisi berhasil menggerebek industri rumahan pembuatan masker kecantikan.

Lokasi penggerebekan terjadi di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis 28 Januari 2021 kemarin.

Industri rumahan tersebut digerebek karena tidak memiliki izin BPOM. Ditemukan pula barang bukti berupa beberapa pack masker kecantikan ilegal yang siap edar.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau apabila masyarakat yang menggunakan masker tersebut mengalami dampak negatif kepada wajah, untuk segera dilaporkan.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse akan Tayang 19 Februari 2021 di SBS, Berikut Gambaran Trailernya

Tersangka berinisial CS diketahui memproduksi masker kecantikan untuk wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat 29 Januari 2021.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Minta Netizen Unfollow Abu Janda

Masker kecantikan dengan bahan berbahaya itu saat ini diketahui dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial.

Sementara itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

 

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler