CUMA PAKAI KIS Dapat BST Rp300 Ribu! Klik Link dtks.kemensos.go.id 

24 Januari 2021, 17:30 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos //https://dtks.kemensos.go.id//.*/https://dtks.kemensos.go.id//

CERDIKINDONESIA – Bantuan sosial (bansos) BST Rp300 ribu bagi masyarakat yang terdaftar DTKS sebagai akibat dari pandemi Covid-19 kembali disalurkan sejak 4 Januari 2021.

Bansos BST Rp300 ribu ini dapat dicek dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemerintah menggelontarkan dana untuk program bansos BST Rp300 ribu sebagai perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bank BRI Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Ini, Cek Namamu Di Sini

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Penerima manfaat BST Rp300 ribu per bulan ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Segera Cair, Tinggal Menunggu Waktu

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," kata Adhy.

Selain itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Baca Juga: PENTING DISIMAK Agar BLT BPJS Rp600 Ribu Cair, Ini 7 Kriteria Penerima

Berikut cara melakukan pengecekan penerima bantuan BST Rp300 ribu:

  1. Klik dan login kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama Anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Hal ini sesuai dengan instruksi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah Bansos yang diperpanjang pada tahun 2021.

Menurutnya, perpanjangan bansos di tahun 2021 diharapkan membantu perekonomian masyarakat, mengingat ekonomi nasional yang belum pulih sepenuhnya.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: BERSORAK! Jenis Usaha Ini Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Bahkan untuk perbaikan data penerima, kalau perlu melibatkan pemerintah daerah.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi agar tepat sasaran, bansos dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka.***

 

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler