LAGI-LAGI! MESUM PASIEN COVID-19 di RSUD Dompu, Polres Tetapkan 2 Orang Tersangka

22 Januari 2021, 20:57 WIB
RSUD Dompu, NTB /

 

CERDIKINDONESIA - Viral video Mesum Pasien COVID-19 di RSUD Dompu trending. 

Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video mesum pasien COVID-19 yang viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: SERIUS! IKATAN CINTA BENAR BENAR SELESAI? Simak Penjelasan Aldeberan Tentang Hal ini

Pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

"Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Biodata Carlo Milk Pemain Baru IKATAN CINTA yang Bikin Andin Luluh Hatinya

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu, dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu. Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM inilah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu," ujarnya.

Ia memaparkan tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut.

Namun HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.

Baca Juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Syariat Aceh Tamiang Gerebek Rumah Kos Sarang Mesum, 10 Orang Diamankan

"Saat itu A hendak ganti jam jaga atau piket. Namun dia kaget melihat ada adegan mesum yang terlihat di monitor dari kamar isolasi nomor 6 yang ada di RSUD Dompu. A langsung merekam adegan itu secara langsung dari layar monitor. Tujuan A mengirim video tersebut ke HM agar memberitahukan kepada koordinator atau kepala ruangan. Namun HM tidak langsung memberi tahu, justru menyebarluaskan," jelasnya.

Syarif menjelaskan bahwa ada lima lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Dari para saksi, polisi menyita dua ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk yang berisi rekaman CCTV.

"Barang bukti yang disita adalah milik A, yang digunakan untuk merekam langsung di layar monitor. Juga milik HM dipakai untuk menyebarkan video tersebut. Adanya hard disk driver penyimpanan CCTV pada ruang isolasi. Tapi secara fisik sudah dihapus. Tapi itu bisa kita angkat atau kembalikan isi yang dihapus," tuturnya.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler