GAK TANGGUNG-TANGGUNG! BLT PKH Rp10,8 Juta Untuk Satu Keluarga, Cek Cara Klaimnya Disini

14 Januari 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi BLT PKH pelajar. /Unsplash/Mufid Majnun

CERDIK INDONESIA -  Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT PKH sosial kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di tahun 2021 ini.

Bantuan Sosial tersebut disalurkan Pemerintah sebagai upaya penanganan untuk pemulihan ekonomi di kala pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini di Indonesia.

Rachmat Koesnadi selaku Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), menyebutkan total bansos PKH yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

"Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga)," kata dia, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! PLN Bagi-Bagi Token Listrik Gratis 2021, Klaim disini Sekarang

Untuk keluarga hamil, BLT PKH diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Hanya dalam 1 keluarga, bansos PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta.

Tentu saja, yang berhak mendapatkan adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.

"Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga)," pungkasnya.

Baca Juga: PANAS! Sherina Munaf Semprot Raffi Ahmad Perihal Nongkrong Setelah Disuntik Vaksin

Mereka akan diverifikasi dan validasi untuk mengetahui dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak menerima bansos PKH.

Rachmat menjelaskan bansos PKH bukanlah program baru pemerintah. Dia menjelaskan belakangan program ini disebut sebagai BLT PKH sehingga ada salah pemahaman di masyarakat.

Dia menjelaskan meskipun BLT dan PKH sama-sama bantuan berupa uang, namun mekanismenya berbeda, yang mana BLT bentuknya uang tunai yang dikirim secara langsung melalui PT Pos.

Baca Juga: Hujan Terus Mengguyur, Banjir Kalsel Semakin Tinggi

Kemudian, bansos PKH ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank-bank BUMN atau Himbara, terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

"Padahal sudah dikenal dari dulu bansos nontunai PKH, bantuan PKH lah gitu, nggak ada BLT. Kalau BLT tadi yang langsung tunai lewat PT Pos karena itu langsung uang. Kalau (PKH) ini masuk rekening, jadi nontunai," ucapnya.

Selain itu, dia menerangkan kalau BLT sifatnya hanya sementara, dalam hal ini ketika terjadi pandemi COVID-19. Sedangkan PKH adalah bansos rutin.

"Kalau ini kan konsisten bantuan PKH itu, sudah bertahun-tahun, bisa 5-6 tahun itu bantuannya. Kalau yang BLT itu temporary hanya 3 bulan-4 bulan sesuai kalau terjadi krisis ya, sekarang karena COVID nih 3 bulan-4 bulan itu, BLT," tambah Rachmat.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler