HATI-HATI! BLT BPJS Rp2,4 Juta Tak Disalurkan ke Rekening Bermasalah, Penuhi Syaratnya

12 Januari 2021, 07:53 WIB
Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Cek Disini! /Instagram/@@kemnaker

CERDIKINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021. 

Akan tetapi, berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menemukan setidaknya sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan bermasalah. Akibatnya, Bank Penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

Baca Juga: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Namamu Sebagai Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen)” kata Ida Fauziah seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: LOGIN https://pip.kemdikbud.go.id/ Cek Bantuan PIP Untuk Siswa Rp1 Juta

Keputusan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Permenaker menjelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan dengan syarat berikut:

Baca Juga: SENANGNYA! Pemegang KIP Berhak Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Menurut Menaker Ida, pihaknya telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

Baca Juga: Ambil di Kantor Pos! Rp12 Triliun Bansos Jangan Sampai Lolos

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Anda bisa cek melalui beberapa link berikut ini:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***

 

 

 

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler