HORE! Klik https://pip.kemdikbud.go.id/ Daftar dan Dapat Rp 600 Ribu Khusus Untuk Siswa

12 Januari 2021, 10:35 WIB
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Rp1 Juta lewat program PIP /twitter

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gagal Cair ke Rekening Bermasalah, Jangan Sampai Menimpamu

Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu SD/ MI.

Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, dan jenjang SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana PIP yang diperoleh ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Baca Juga: PILU! Satu Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terungkap, Namanya Okky Bisma

Peserta didik  dapat melakukan cek nama penerima secara online melalui laman berikut.

1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP

3. Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Namun sebelum melakukan pengecekan tersebut, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP dengan cara.

Baca Juga: LENGKAP! Cara Daftar hingga Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop, Wajib Coba

  1. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  2. Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  3. Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  4. Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler