11-25 Januari Jakarta PSBB Ketat, Jangan Langgar Beberapa Aturan Ini, Berikut Detailnya

11 Januari 2021, 11:20 WIB
Mulai hari ini PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta /Media Jabodetabek/Ricky Setiawan

CERDIKINDONESIA - DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Ketat dimulai dari 11-25 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: SPOILER! Mr. Queen Episode 11 : Selir Arahkan Panah Pada Ratu! Akankah Ratu Dibunuh?

Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.

"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ujar Anies, Sabtu 9 Januari 2021.

Mantan Rektor itu menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 11 Januari 2021, Simak Keseruan Naangin 2 Hari Ini

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020.

Aturan ini dia tuangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin, 11 Januari 2021, BAHAYA! Andin Mengetahui Rahasia Besar Al

PSBB akan memberlakukan beberapa aturan, antara lain :

1. Work from home

Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH). Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO).

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu 9 Januari 2021.

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Berat Kebagian BLT PKH 2021, Cek Besaran dan Nama Penerimanya di Laman Ini

 

2. Sekolah Daring

Pemprov DKI belum memberlakukan kebijakan sekolah tatap muka. Kegiatan belajar mengajar selama PSBB ini masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.

 

3. Transportasi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan sejumlah jam operasional angkutan umum.

Untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB.

Baca Juga: KABAR BAIK! Punya Kartu KIS Dapatkan Uang BST Rp300 Ribu yang Cair Perbulan, Berikut Syaratnya

"Jam operasional angkutan umum, TransJakarta 05.00 WIB, angkutan umum regular 05.00-20.00 WIB, MRT 05.00-20.00 WIB," ucap Syafrin, Sabtu 9 Januari 2021.

Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.

 

4. Mall

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.

Baca Juga: Dana PKH Disalurkan oleh PT POS, SIAPKAN NIK dan KTP Untuk Login

5. Kegiatan ibadah

Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan. Sementara kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.***

 
Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler