Cek Penerima Dana Bantuan PIP dari Kemdikbud Sebesar Rp. 1 Juta, Silahkan Login pip.kemdikbud.go.id

22 Desember 2020, 08:36 WIB
Cek NISN Siswa, Ada BLT Pendidikan PIP Rp1 Juta Bagi Keluarga Pemilik KKS /tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id/

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepada orang tua dari murid, siapkan NISN-mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Akses laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.

 

Baca Juga: Ada Bansos Tunai Rp. 300 Ribu, Silahkan Login di Web dtks.kemensos.go.id

Akses bantuan PIP itu akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Bantahan Gibran Putra Jokowi: Saya Tak Pernah Ikut Campur Merekomendasikan Bansos Apalagi Goodie Bag

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu 19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Baca Juga: Heboh! Isu Korupsi Tas Bansos, Gibran Telepon Jokowi Malam Ini

Dan pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.

Khusus bagi mahasiswa, akan disalurkan bantuan berupa KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bansos Tunai Rp. 300 Ribu Bakal Diperpanjang hingga 2021, Simak Pernyataan Plt Mensos Ini

Kemudian, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.

Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.

Baca Juga: Chelsea Menang Meyakinkan Atas West Ham, Klasemen Papan Atas Liga Inggris Makin Panas

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," kata Abdul Kahar seperti yang dikutip CerdikIndonesia dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.***

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler