Kenakan Rompi Tahanan, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

13 Desember 2020, 09:01 WIB
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA

 

CerdikIndonesia- Pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 setelah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan kepada tersangka dugaan kasus pelanggaran Protokol Kesehatan tersebut berlangsung selama 12 jam.

Baca Juga: Perang Tagar Antara Buzzer dan Pendukung JNE

 

Menurut Kadiv Humas Mabes olri Irjen Pol. Argo Yuwono, penyidik akan menahan Rizieq hinggan tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember, hingga 20 hari kedepan," kata Argo seperti yang dilansir dari YouTube Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Keras! Jokowi Desak Reshuffle Kabinet, Pendukung: Krisis Multidimensi

 

Argo menyatakan, penyidik memiliki banyak pertimbangan dalam kasus Habib Rizieq, baik secara objektif dan subjektif.

Salah satunya sepeti hukuman lima tahun lebih untuk tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Fahri Hamzah Berpuisi, Siapa Sasarannya?

 

Habib Rizieq kini remsi ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjadi tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Habib Rizieq disebutkan menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler