Polisi Tetap Akan Tunggu Habib Rizieq Datang Penuhi Panggilan, Hingga Malam Hari Sekalipun!

1 Desember 2020, 18:38 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan. /Dok Front TV

 

CerdikIndonesia - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

 

 

Dalam surat pemanggilan yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu (29/11/2020) lalu, pimpinan ormas Islam itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. 

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Mangkir dari Pemeriksaan

 

Namun, hingga saat ini Habib Rizieq Shihab belum juga hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan bahwa penyidik akan menunggu HRS hingga malam ini. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga, Apa Saja?

"Kita tunggu sampai malam ini, kalau tidak ada, malam ini kita layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS dan MHA menantunya," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). 

 

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, jika Rizieq memang tak akan datang, kepolisian akan menunggu kepastian dari kuasa hukum yang bersangkutan. Yusri mengatakan penyidik tak keberatan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan, jika alasan yang disampaikan Rizieq masuk akal. 

 

"Kita jadwalkan hari kamis nanti kita lakukan pemanggilan lagi. Panggilan kedua, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik ditkrimum Polda Metro Jaya," tuturnya. 

 

Meski demikian, Yusri mengatakan bahwa pihaknya berharap Yusri dan menantunya yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini bisa hadir. "Sambil kita menunggu, mudah-mudah MRS dan MHA bisa hadir hari ini," tuntasnya. 

 

Sebagaimana diketahui, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq dan menantunya, Minggu (29/11/2020) kemarin terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Camat Kiaracondong Apresiasi Dosen Langlangbuana Bandung, Ajarkan UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Dalam isi surat yang diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq serta Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina itu juga meminta agar HRS membawa barang bukti apabila memilikinya. 

"Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa," tutup isi surat itu. 

 

Pamanggilan Habib Rizieq dalam perkara ini untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya, kepolisian memanggil beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diminta untuk klarifikasi terkait hal itu pada Selasa (17/11/2020) lalu. 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler