Anies Klaim Sudah Kumpulkan Denda Hingga Rp 5 Miliar Dari Orang yang Tak Pakai Masker di Jakarta

24 November 2020, 14:31 WIB
Anies Baswedan Disebut Buat Onar, dengan Pasal Ini Bisa Dijerat Hukum? /instagram.com/@aniesbaswedan

 

 

CerdikIndonesia - Anies Baswedan membuktikan bahwa DKI Jakarta sudah tegas terhadap orang yang tidak pakai masker. 

 

Hal ini tergambar dari banyaknya denda yang terkumpul dari orang-orang yang tak pakai masker. Nilainya hampir Rp 5 miliar. 

 

Baca Juga: Anies Baca How Democracies Die, Wagub DKI Minta Masyarakat Jangan Lebay!

"Sesudah pembagian masker, kita mewajibkan penggunaan masker dan denda di Jakarta. Kalau tidak menggunakan masker, bisa denda Rp 250 ribu. Kumpulan denda sudah sampai Rp 5 miliar," kata Anies, Selasa 24 November 2020. 

 

 

 

Kendati demikian, besaran nilai denda yang terkumpul tidak layak disebut sebagai prestasi. Lantas ia menerangkan prestasi yang dimaksud. 

 

Baca Juga: Jennita Janet Pasang KB Meski Sudah Menjanda, Biar Leluasa Seks Bebas?

Dibilang prestasi ketika sudah ada minimal 85 persen dari penduduk Jakarta yang pakai masker. Sayangnya saat ini baru 75 persen saja yang pakai. 

 

 

 

"Prestasi bukan didenda, tapi kalau minimal 85 persen penduduk menggunakan masker hari ini. Jumlah penduduk di Jakarta menggunakan masker sekitar 75 persen. Naik-turun ada massa 65 persen, ada massa 80 persen, tapi idealnya 85 persen," imbuhnya. 

 

 

Baca Juga: Paranormal Kejawen Mbak You Sebut Ada Artis Muda yang Bakal Tewas Akibat Overdosis 2021 Nanti

Sebagai informasi, bagi yang tidak pakai masker akan dikutip denda senila Rp250 ribu sesuai Perda Penanggulangan Covid-19 pasal 9. 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler