Sebelum Trading Baca Dulu Bos! 7 Syarat Untuk Usaha Aset Crypto : Harus Memiliki Cara Trading

- 12 November 2021, 13:03 WIB
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan /pexels wordspectrum/

7. Memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, pengendali atau pemilik manfaat yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan oleh Bappebti.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Laptop Berat dan Lemot di Windows 10 : Cara Cepat, Praktis, Gausah Ribet, Langsung Kenceng

Sementara, ruang lingkup kegiatan dari pedagang fisik aset kripto, antara lain jual dan beli antara aset kripto dan mata uang rupiah, pertukaran antara satu atau lebih antar jenis aset kripto, dan transfer atau pemindahan aset kripto antar wallet.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah