Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniathy Mengelabui 225 Orang dan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 November 2021, 14:06 WIB
Nia Daniaty (kiri) dan Olivia Nathania (kanan).
Nia Daniaty (kiri) dan Olivia Nathania (kanan). /Tangkapan layar Instagram @niadaniatynew

CerdikIndonesia – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi tersangka kasus penipuan seleksi pegawai negeri sipil (PNS).

Dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan rekrutmen CPNS dengan dalih jalur prestasi. Pengacara yang memfasilitasi 5 korban, Hudiyanto melayangkan tuntutan.

Olivia Nathania telah mengelabui 225 orang korban dengan total kerugian antara Rp20 hingga 125 Juta. Kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar.

Baca Juga: Ducati Ngamuk, Motor Untuk Gelaran SBK di Sirkuit Mandalika Dibuka Tanpa Izin

Mayoritas korban diiming-imingi mengisi jabatan sebagai PNS pengganti di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta.

Kasus Olivia ini telah diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Kamis 11 November 2021: Hari Keberuntungan LIBRA Tiba, SCORPIO Sebaiknya Liburan

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x