CERDIKINDONESIA - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan pemeriksaan pekan depan oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Rachel akan diperiksa.
Namun dia mengatakan Rachel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Dipenjara Gara-gara Kabur dari Karantina, Kekasih Masih Bungkam, Kenapa?
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid 19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dan ancamannya hukuman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya dinaikan dari penyeledikan ke penyidik. Dan hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
Baca Juga: Rachel Vennya: Aku Sama Sekali Tidak Karantina di Wisma Atlet