Dalam melakukan aksinya, si pelaku datang pagi-pagi dan konsisi garasi sedang sepi saat itu.
Kemudian si pelaku pun membeli bahan bakar dan langsung membakar garasi taksi tersebut dengan cara menyiramkan bensin ke semua taksi yang ada di garasi tersebut.
Dan juga AKK membakar sejumlah ban bekas yang berada di dalam garasi tersebut.
Ban tersebut membuat api semakin besar dan mebuat hangus sebagian bangunan dan 31 mobil taksi didalam garasi itu.
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin.
Setelah itu dia membakar mobil dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil" katanya.
Pelaku disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, akibat kebakaran yang melalap bangunan garasi itu, pemiliknya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta, sedangkan akibat puluhan mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp 2.790.000.000.