Sedangkan yang terbakar tidak hanya bangunannya saja, 31 mobil taksi yang berada di garasi tersebut juga terbakar.
Sehingga ditambah kerugiannya mencapai 2,79 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK di Probolinggo Jawa Timur, Siapa yang Ditangkap, Bupati?
Jadi jika digabungkan kerugiannya bisa mencapai sekitar 3,2 miliar rupiah.
Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan bahwa AAK itu merupakan seorang supir lepas di perusahaan taksi tersebut.
Pelaku diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditetapkan perusahaan saat bekerja.
Sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Dia cuma datang bawa mobil taksi setiap 24 jam, ya persis seperti supir angkot.
Ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia, tapi dia udah lama ngga kerja disitu lagi" ujarnya lagi.