CERDIKINDONESIA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dapat dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 25 Juta.
Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pada dasarnya tujuan utama KUR untuk PMI sendiri adalah untuk meringankan biaya kepada calon PMI (CPMI). Sebab PMI dibebani biaya penempatan yang tidak sedikit.
"KUR PMI yang tujuannya untuk meringankan beban CPMI yang pada awalnya tidak memiliki biaya sama sekali dan harus menanggung biaya penempatan dalam kesepakatan dalam MoU struktur biaya. Oleh karena itu pemerintah telah memfasilitasi berkaitan dengan plafon kur yang ditetapkan pemerintah," tuturnya dalam rapat dengan Komisi IX, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga: KABAR BAIK, Alumni Peserta Kartu Prakerja Bakal Dapat Rp10 Juta, Dalam Bentuk Kredit KUR Super Mikro
Untuk pencairan KUR tersebut dilakukan setelah PMI mendapatkan penempatan dan kepastian keberangkatan dan telah memiliki izin kerja di negara tujuan penempatan.
Untuk besaran pinjamannya sesuai dengan cost structure yakni maksimal Rp 25 juta.
Penetapan suku bunganya mengikuti ketetapan pemerintah. Jangka waktunya maksimal 3 tahun.
Baca Juga: WOW Menkeu Usul Alokasi Dana Abadi untuk Pembiayaan Orang Asli Papua
Berikut persyaratan pengajuan KUR untuk PMI: