GAWAT! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dihentikan? Menaker Ida Beri Penjelasan

- 3 Februari 2021, 07:40 WIB
 Pemerintah Tidak Perpanjang BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Jawaban Menaker Ida!
Pemerintah Tidak Perpanjang BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Jawaban Menaker Ida! /instagram/@kemnaker

CERDIKINDONESIA  BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dihentikan sementara. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menaker Ida.

Menurutnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan resmi dihentikan penyalurannya pada tahun 2021.

Penghentian program BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikarenakan tidak masuk dalam anggaran APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya pada Sabtu, 30 Januari 2021 seperti yang dilansir dari Antara. 

Namun, menurut Menaker Ida, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk membantu para pekerja di luar pemberian subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Senangnya, Bansos BLT PKH Dipastikan Cair dengan Besaran Hingga Rp3 Juta, Catat Syarat jadi Penerima

Kemnaker, lanjutnya, sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan kolaborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Cuma 7 Bansos yang Diteruskan di Tahun 2021, Inilah Daftarnya Kecuali BLT BPJS Termin 3

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah