CerdikIndonesia - Terungkap bahwa artis ST dan selebgram MA diciduk polisi saat tengah threesome dengan seorang pria pada Selasa, 24 November 2020.
Threesome merupakan gaya seks yang melibatkan tiga orang. Pada kasus TS dan MA, terdapat dua orang perempuan dan satu pria yang sedang berhubungan badan di satu kamar hotel yang sama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme Abu Bajar Ba'asyir Jatuh Sakit Hingga Harus Dirawat di RSCM
Polisi juga mengungkap bahwa TS dan MA mendapatkan bayaran Rp 110 juta sekali melayani laki-laki hidung belang. Masing-masing dapat 30 juta, berarti totalnya 60 juta. Lalu sisanya adalah komisi untuk mucikari.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, mereka mematok bayaran seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat 27 November 2020.
Sudjarwoko turut membeberkan identitas TS yang merupakan artis film layar lebar dan MA adalah selebgram bintang iklan.
Baca Juga: MUI Gelar Munas di Jakarta, Tetapkan 18 Tim Formatur Salah Satunya Demisioner Ketua Umum
"Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan harga Rp 110 juta," beber Sudjarwoko.