Pemerintah DKI Jakarta Umumkan Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK Bisa KJP Plus Tahap 2, Berikut CARA MENDAFTARNYA!

20 September 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi Simak Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2021 via Online untuk Peroleh Sembako Bersubsidi /IG @upt.p4op/

 

 

CERDIKINDONESIA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 sudah di mulai.

 

KJP Plus Tahap 2 ini bisa diterima siswa dari berbagai jenjang Pendidikan. Mulai dari siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMK/SMA.

 

KJP Plus adalah program dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa untuk membantu biaya Pendidikan.

 

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas Pendidikan masyarakatnya.

Baca Juga: INFO Terbaru KJP Plus Tahap 2: CARA MUDAH MENDAFTAR Sebagai Penerima KJP PLUS Lewat Hp Tanpa Ribet

 

Untuk Sistematika Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 diuraikan sebagai berikut:

13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

 

13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

 

27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

 

1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

 

 Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima BPUM Tanpa Antre dan Pusing, Segera Dicoba

 

Bagi siswa yang ingin melakukan pengecekan penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 Tahun 2021 bulan September bisa mengikuti langkah berikut:

 

  1. Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id

 

  1. Klik Menu Pencairan

 

  1. Pilih "Periksa Status Penerima KJP"

 

  1. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia

 

  1. Pilih tahun yang tersedia

 

  1. Pilih tahap yang tersedia

 

  1. Klik CEK

 

 

 

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

 

Untuk lebih jelasnya berikut ini persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021

 

  1. Terdaftar & masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

 

Demikian persyaratan bagi siswa yang ingin mendaftar KJP Plus Tahap 2 September 2021. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler