Kiat Hadapi Resesi di Tengah Pandemi Ala Pakar Ekonomi UNS

- 1 Oktober 2020, 12:41 WIB
Sudah masuk Oktober, Akankah status ekonomi Indonesia menjadi resesi? Cek faktanya dulu yuk
Sudah masuk Oktober, Akankah status ekonomi Indonesia menjadi resesi? Cek faktanya dulu yuk /modalku.co.id

CerdikIndonesia - Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, Ph. D, buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, yang mengatakan ekonomi Indonesia resmi resesi pada kuartal III tahun 2020. Meski sebelumnya pemerintah belum mau terbuka terkait kapan Indonesia akan resesi, namun Lukman Hakim, Ph. D melihat tanda-tanda resesi sudah sangat jelas. Bahkan, ia menambahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda, ekonomi Indonesia diakhir tahun 2019 sudah melambat.

Baca Juga: Mendikbud Terbitkan Surat Edaraan Tata Cara Upacara Virtual Hari Kesaktian Pancasila

“Sejak akhir 2019 ekonomi kurang begitu menggembirakan. Karena neraca perdagangan sudah minus sehingga ketika masuk pandemi prediksi pemerintah akhir tahun 2020 minus hampir 3-4 persen. Kuartal kedua kemarin bulan Agustus diumumkan minusnya 5,32 persen dan ini sudah sesuai dengan prediksi pemerintah bahwa pandemi ini akan menyebabkan pertumbuhan merosot,” terang Lukman Hakim, Ph. D seperti dikutip dari website UNS, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Di Masa Krisis, Lilin Pancasila Menerangi Kegelapan

Lukman Hakim, Ph. D menyebut defisitnya ekonomi Indonesia sudah diantisipasi pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dengan adanya UU tersebut, pemerintah menjadi lebih leluasa sebab batas maksimal defisit Indonesia yang semula 3 persen diubah menjadi 5 persen. Hal ini, disebut Lukman Hakim, Ph. D, membuat presiden tidak dapat di- impeachment.

Baca Juga: Selamat, Undip Ciptakan Alat Penjernih Udara Berteknologi Plasma Pertama di Indonesia

Saat ditanya soal cara agar Indonesia tidak mengalami resesi berkepanjangan, Lukman Hakim, Ph. D, menerangkan pemerintah harus menggenjot tingkat konsumsi masyarakat. Caranya, dengan terus menggencarkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp. 5 juta.

Dengan cara itu, masyarakat akan semakin mudah dan mau membelanjakan uangnya untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang selama pandemi Covid-19 ada kecenderungan penurunan harga di pasaran karena daya beli rendah.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x