CerdikIndonesia - Inilah tanya jawab yang sering diajukan terkait Beasiswa Unggulan.
Informasi ini kami peroleh dari https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Inilah Deretan Pjs Walikota/Bupati Jabar
Q : Apa yang dimaksud mahasiswa baru dan mahasiswa on-going?
A : Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS. Sedangkan mahasiswa on-going adalah mahasiswa yang sudah memulai perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) atau masuk perkuliahan pada tahun 2019.
Q : Apakah saya bisa mengajukan permohonan bantuan dana riset skripsi/tesis/disertasi?
A : Tidak bisa. Program Beasiswa Unggulan 2020 tidak menerima permohonan bantuan dana riset skripsi/tesis/disertasi pada program Beasiswa Unggulan, dan program Beasiswa Unggulan apabila diterima sebagai penerima Beasiswa Unggupan, diperkenankan mengajukan pada Lembaga donor lainnya.
Baca Juga: Selamat, BTS Kembali Diundang di Sidang Umum PBB untuk Bahas Covid
Q : Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa Pegawai Kemendikbud? Apakah guru bisa mendaftar?