Tanya Jawab Tentang Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

- 26 September 2020, 12:33 WIB
/

CerdikIndonesia - Inilah tanya jawab yang sering diajukan terkait Beasiswa Unggulan. 

Informasi ini kami peroleh dari https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Inilah Deretan Pjs Walikota/Bupati Jabar

Q : Apa yang dimaksud mahasiswa baru dan mahasiswa on-going?

A : Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS. Sedangkan mahasiswa on-going adalah mahasiswa yang sudah memulai perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) atau masuk perkuliahan pada tahun 2019.

 Q : Apakah saya bisa mengajukan permohonan bantuan dana riset skripsi/tesis/disertasi?

A : Tidak bisa. Program Beasiswa Unggulan 2020 tidak menerima permohonan bantuan dana riset skripsi/tesis/disertasi pada program Beasiswa Unggulan, dan program Beasiswa Unggulan apabila diterima sebagai penerima Beasiswa Unggupan, diperkenankan mengajukan pada Lembaga donor lainnya.

 Baca Juga: Selamat, BTS Kembali Diundang di Sidang Umum PBB untuk Bahas Covid

Q : Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa Pegawai Kemendikbud? Apakah guru bisa mendaftar?

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x