Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya Sendiri? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

- 28 Juni 2023, 23:21 WIB
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya Sendiri? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya Sendiri? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! /pixabay.com/

CERDIKINDONESIA.com - Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri? lengkapnya silahkan baca penjelasan di artikel ini hingga akhir.

Seperti diketahui, umat Muslim akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzulhijah bertepat pada 29 Juni 2023.

Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, yaitu hari dimana umat Muslim memperingati kisah nabi Ibrahim yang siap untuk mengorbankan putranya, Ismail, sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.

Baca Juga: Adab dan Sunnah di Hari Raya Idul Adha, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Sholatnya yang Perlu Diketahui

Menyambut Hari Raya Idul Adha ini banyak muncul pertanyaan apakah orang yang berkurban boleh makan daging kurbannya sendiri? pertanyaan itu kerap muncul di benak orang yang melaksanakan ibadah tersebut di Hari Raya Idul Adha.

Perlu Anda ketahui bahwa ada daging kurban yang boleh dimakan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban), ada juga yang tak boleh. Seperti apa ketentuannya dalam Islam? simak selengkapnya di sini.

Bagi orang yang berkurban saat Idul Adha disebutkan tidak boleh memakan daging dari hewan yang dikurbankannya baik sapi, kambing, hingga domba.

Untuk memahami hal tersebut ternyata ada aturan khusus mengenai orang yang berkurban memakan daging kurbannya saat Idul Adha.

Dikutip CerdikIndonesia.com dari Ayo Palembang.com, ada dua jenis berkurban yaitu sunnah atau tathawwu dan kedua nadzar di mana mempunyai pengertian yang berbeda-beda.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kumpulan Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap dengan Latin dan Artinya: Umat Muslim Harus Mengamalkan

Jika kurban sunnah atau tathawwu, para ulama telah menjelaskan orang yang berkurban dan keluarganya berhak ikut memakan.

Hal ini karena Rasulullah SAW pun memakan daging kurbannya sendiri di mana beliau memakan hati dari hewan yang dikurbankannya.

Sedangkan untuk kurban kedua yaitu sifatnya nadzar, di mana orang yang berkurban tidak boleh memakan daging dari hewan yang dikurbankannya.

Jika kurban sifat nadzar maka seluruhnya diberikan kepada orang lain termasuk tanduk hingga kuku dari hewan yang disembelih

Apabila orang yang berkurban ikut memakan bagian dari hewan yang disembelih maka wajib menggantinya untuk diberikan kepada orang tidak mampu.

Berdasarkan penjelasan di atas maka orang yang berkurban pada Idul Adha diperbolehkan ikut memakan dari daging hewan yang disembelih kecuali nadzar.

Akan tetapi, sebagian dagingnya memang akan dibagikan kepada orang-orang sekitar terutama warga tidak mampu.

Baca Juga: Lirik Sholawat Thoriqiyah, Bacaan Beserta Artinya Lengkap

Adapun pendapat yang melarang seseorang memakan daging kurbannya sendiri dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Ibadah kurban ini meniru pengorbanan Nabi Ibrahim yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih putra kesayangannya.

Meskipun merasa berat tapi karena perintah Allah SWT dia pun rela melaksanakan perintah tersebut hingga putranya digantikan dengan seekor domba. Wallahualam bissawab.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x