Jika kurban sunnah atau tathawwu, para ulama telah menjelaskan orang yang berkurban dan keluarganya berhak ikut memakan.
Hal ini karena Rasulullah SAW pun memakan daging kurbannya sendiri di mana beliau memakan hati dari hewan yang dikurbankannya.
Sedangkan untuk kurban kedua yaitu sifatnya nadzar, di mana orang yang berkurban tidak boleh memakan daging dari hewan yang dikurbankannya.
Jika kurban sifat nadzar maka seluruhnya diberikan kepada orang lain termasuk tanduk hingga kuku dari hewan yang disembelih
Apabila orang yang berkurban ikut memakan bagian dari hewan yang disembelih maka wajib menggantinya untuk diberikan kepada orang tidak mampu.
Berdasarkan penjelasan di atas maka orang yang berkurban pada Idul Adha diperbolehkan ikut memakan dari daging hewan yang disembelih kecuali nadzar.
Akan tetapi, sebagian dagingnya memang akan dibagikan kepada orang-orang sekitar terutama warga tidak mampu.
Baca Juga: Lirik Sholawat Thoriqiyah, Bacaan Beserta Artinya Lengkap
Adapun pendapat yang melarang seseorang memakan daging kurbannya sendiri dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut: