CERDIK INDONESIA - Tayamum merupakan sebuah kemudahan dari Allah SWT bagi umat islam yang tidak bisa berwudhu menggunakan air. untuk memberikan kemudahan bagi umatnya. Adapun pengganti dari air ketika melakukan tayamum adalah debu.
Adapun dasar hukum diperbolehkan melakukan tayamum terdapat dalam QS Surat An-Nisâ' ayat 43 yang artinya, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu."
Baca Juga: Baca Doa Ini Jika Sulit Untuk Melupakan Seseorang Yang Telah Pergi
Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala.
Tata Cara Tayamum
1. Siapkanlah tanah berdebu atau debu yang bersih.
2. Ketika kondisi tidak memungkinkan mengambil tanah, maka bisa menggunakan debu yang terdapat di dinding bersih.