1. Membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yakni dapat menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter atau juga uang seharga beras dengan berat yang sebanding tersebut.
2. Lakukan pembayaran zakat fitrah tersebut sejak awal Ramadhan, namun biasanya masyarakat melakukannya menjelang hari raya Idul Fitri.
3. Ketika membayar atau menyerahkan zakat fitrah tersebut, lafalkan niat zakat fitrah tersebut untuk diri sendiri maupun keluarga.***