Dilansir dari situs resmi Paytren-am.co.id, manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
PayTren juga menjadi salah satu dari sembilan bisnis MLM yang sudah berstatus Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Pertanyaannya adalah apakah Paytren halal?
Bisnis Paytren ini hukumnya mubah jika hanya digunakan utuk bertansaksi sesuai dengan layanan yang telah disediakan dalam aplikasinya.
Namun, bisnis Paytren bisa menjadi haram apabila pelakunya mengembangkan jaringannya dengan menggunakan bisnis Multi Level Marketing (MLM).