Bagaimana Hukum Puasa Apabila Adzan Lebih Awal Padahal Belum Waktunya? Sah atau tidak?

- 5 April 2022, 11:20 WIB
Illustrasi - jadwal adzan Magrib atau jadwal buka puasa 4 April 2022
Illustrasi - jadwal adzan Magrib atau jadwal buka puasa 4 April 2022 /Pixabay/Chiplanay/

CERDIK INDONESIA - Baru-baru ini terjadi kejadian seorang penyiar radio di Malaysia umumkan Maghrib 4 menit lebih awal. Lantas, bagaimana hukum puasa apabila adzan lebih awal padahal belum waktunya?

Penyiar itu adalah Mohd. Safwan bin Junit, pria berkebangsaan Malaysia ini jadi buah bibir warganet setelah diketahui bahwa ia salah putar adzan Malaysia di radio.

Begini hukum puasa apabila adzan lebih awal padahal belum waktunya, sah atau tidak?

Baca Juga: Cari Ide Tontonan Ngabuburit? Kunjungi 5 Situs Streaming Nonton Anime 100% Legal!

Siapa yang berbuka dengan dugaan bahwa matahari telah terbenam, kemudian setelah itu diketahui bahwa matahari belum terbenam, maka dia harus mengqadhanya berdasarkan pendapat jumhur ulama.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Mughni, 4/389, "Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan fuqaha serta yang lainnya."

Lajnah Daimah ditanya tentang seseorang yang berbuka berdasarkan informasi kedua puterinya bahwa matahari telah terbenam.

Namun setelah dia hendak ke masjid untuk shalat, dia mendengar muazin baru mengumandangkan azan.

Mereka menjawab, "Jika anda berbuka benar-benar setelah matahari terbenam, maka anda tidak harus mengqadha, jika ternyata terbukti, atau dugaan kuat atau ragu-ragu bahwa anda berbuka sebelum matahari terbenam, maka anda harus mengqadha begitupula dengan orang-orang yang berbuka bersama anda. Karena pada asalnya adalah masih adanya siang, dan asal ini tidak berubah kecuali ada ketentuan syar'i, yaitu terbenamnya matahari."

Fatawa Lajnah Daimah, 10/288.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x