- Terdafar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
- Bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang cair ke rekening mulai 7 Januari 2022 akan muncul pada link kjp.jakarta.go.id.
***