1. Kunjungi website KJP Plus kjp.jakarta.go.id.
2.Selanjutnya pada bagian ‘Pencarian’, klik ‘Periksa status penerimaan KJP Plus’.
3. Setelah itu masukkan NIK.
4. Lalu masukkan pilih tahun serta tahap (2021 tahap 2).***
1. Kunjungi website KJP Plus kjp.jakarta.go.id.
2.Selanjutnya pada bagian ‘Pencarian’, klik ‘Periksa status penerimaan KJP Plus’.
3. Setelah itu masukkan NIK.
4. Lalu masukkan pilih tahun serta tahap (2021 tahap 2).***
Editor: Safutra Rantona