CERDIK INDONESIA- Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang telah terdaftar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bansos sembako ini diberikan kepada masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat kriteria.
Salah satunya adalah terdaftar sebagai Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari cekbansos.kemensos.go.id.
Selanjutnya, masyarakat juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat menerima bantuan.
Namun saat ini bantuan yang diberikan berupa bantuan tunai, setelah sebelumnya pemerintah berikan bantuan sembako kepada masyarakat.
Hal ini juga dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama.
Dirjen Kemensos menjelaskan, “Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Bantuan Sembako, tidak diberikan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang yang dikirim ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara),” ungkap Asep.
Jumlah yang diberikan oleh kemensos adalah sebesar Rp. 2,4 juta per tahun hanya saja bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat setiap bulan atau setara dengan Rp200 ribu per bulan.
Untuk melakukan proses pencairan, yaitu dengan melalui electronic seperti bank Himpunan Bank Negara ( Himbara) dan melalui e-Warong terdekat
Jika data Anda tercantum pada daftar penerima bansos sembako 2021 mengalami kendala pada proses pencairan dana.
Anda tidak perlu khawatir, karena Anda dapat segera melaporkanya secara mandiri dengan mudah.
Cara pertama adalah Anda dapat menuliskan aduan atau kendala dalam pencairan tersebut melalui email ke [email protected].
Selain itu dapat juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Aduan kamu akan segera diproses dan mendapatkan solusi dari admin yang bertugas.***