CerdikIndonesia – Banyak muslim yang menganggap bahwa imsak adalah waktunya untuk berpuasa.
Namun beberapa hadist mengatakan bahwa waktu imsak adalah waktu peringatan akan masuknya waktu subuh, bukan waktu mulai berpuasa.
Puasa akan dihitung setelah dikumandangkannya adzan Subuh.
Lantas bagaimana hukumnya jika seorang muslim masih makan dan minum saat sudah imsak? Berikut penjelasannya
Sebelumnya, masyarakat masih salah kaprah dimana menganggap imsak adalah waktu dimulainya puasa dan umat muslim tidak diperbolehkan makan dan minum.
Padahal sejatinya imsak merupakan waktu peringatan akan memasuki waktu subuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Qs. al-Baqarah: 187).
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila Bilal memperdengarkan adzan pada malam hari, makan dan minumlah sehingga kamu mendengar adzan yang akan diperdengarkan oleh Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar.'” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Maka dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa puasa dimulai saat terbit fajar dan adzan subuh di kumandangkan, yang berarti bahwa imsak bukanlah tolak ukur untuk mulainya waktu berpuasa.
Imsak merupakan peringatan bahwa adzan subuh akan segera dikumandangkan, hal ini berarti bahwa saat imsak, masih diperbolehkan untuk makan dan minum.
Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Itu Tidak Terhingga, Lantas Apa Maksudnya? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut
Bahkan ketika kita seedang memegang makanan atau minuman saat adzan subuh dikumandangkan, Rasul memerintahkan untuk menghabiskan makanan dan minuman.
Berdasarkan hadist Abu hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersada;
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.
“Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya.” [Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 607)], Sunan Abi Dawud (VI/475, no. 2333), Mustadrak al-Hakim (I/426)]
***