KIP Kuliah hanya untuk Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas mahasiswa pemegang KIP Kuliah dari keluarga kurang mampu atau keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan hal ini:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
2. Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Baca Juga: Berikut Kronologi Mundurnya Tim Bulu Tangkis Indonesia di Turnamen All England 2021