Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Dibuka Sejak 14 Maret Lalu, Berikut Cara Daftar Untuk Jadi Penerima Bantuan Ini

- 18 Maret 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /Kemendikbud

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Berikut syarat umum untuk pendaftaran KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan BST Rp300 Ribu, Berikut Daftar Bansos hingga BLT serta BSU yang Cair Bulan Maret 2021

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Adapun syarat khusus untuk penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut.

KIP Kuliah hanya untuk Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas mahasiswa pemegang KIP Kuliah dari keluarga kurang mampu atau keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan hal ini:

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah