CERDIKINDONESIA - Lengakapi syarat berikut ini agar bisa dapat BSU BLT subsidi gaji di 2021.
Kemnaker menyebut ada syarat dan ketentuan tertentu untuk dapat BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Apa saja syarat dan ketentuan tertentu untuk dapat BSU BLT subsidi gaji di 2021 itu, simak penjelasan ini.
Syarat untuk mendapatkan BSU BLT subsidi gaji yang dicairkan di 2021 adalah menjadi sisa penerima tahun 2020.
Baca Juga: ASYIK! BST Rp300 Ribu Bisa Kamu Dapat Asal Datang ke Kantor Pos dengan Bawa Ini
Baca Juga: Profil Mendiang Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung Sekaligus Anggota Dewan Pengawas KPK
Baca Juga: HORE! Bocoran Cara Cairkan BST Rp300 RIbu Lewat Kantor Pos
Karena Kemnaketr hanya bisa mencairkan BSU BLT subsidi di tahun 2021 ke sisa penerima tahun 2021.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, BSU BLT subsidi gaji bisa cair ke sisa penerima tahun 2020 yang telah memenuhi syarat.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses." Jelas Menaker Ida Fauziyah.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambahnya.
Ada pun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji sebagai berikut.
1. Berstatus pekerja atau karyawan
2. Punya gaji di bawah Rp5 juta
3. WNI
4. Punya rekening aktif
5. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Itulah syarat penerima syarat penerima BSU BLT subsidi gaji. ***