CERDIKINDONESIA – Pada Akhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak jadi dicairkan di tahun 2021.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan menggantinya dengan bansos lain yang akan dipastikan cair.
Ida Fauziyah Menaker mengungkpakan bahwa pekerja/karyawan masih akan dapat bantuan uang meskipun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dihentikan.
Dari informasi sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan tak dilanjutkan karena tak masuk dalam APBN 2021.